Kalkulator PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
Hitung PPh Final Pasal 4(2) untuk sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi, bunga deposito, dividen Orang Pribadi, hadiah undian, dan pengalihan tanah/bangunan.
Tabel Tarif PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
| Jenis Penghasilan | Tarif | Dasar Hukum |
|---|---|---|
| Sewa tanah/bangunan | 10% | PP 34/2017 |
| Bunga deposito & tabungan | 20% | PP 131/2000 |
| Dividen diterima Orang Pribadi | 10% | PP 19/2009 |
| Hadiah undian/lotere | 25% | PP 132/2000 |
| Pengalihan tanah/bangunan umum | 2,5% | PP 34/2016 |
| Pengalihan rumah sederhana | 1% | PP 34/2016 |
| Omzet UMKM | 0,5% | PP 55/2022 |
Tarif Jasa Konstruksi Berdasarkan Kualifikasi
| Peran & Kualifikasi | Tarif |
|---|---|
| Pelaksana — kualifikasi kecil | 2% |
| Pelaksana — kualifikasi menengah/besar | 3% |
| Pelaksana — tanpa kualifikasi | 4% |
| Perencana/pengawas — berkualifikasi | 4% |
| Perencana/pengawas — tanpa kualifikasi | 6% |
Contoh Perhitungan
Sewa rumah Rp100.000.000/tahun → PPh Final = 10% x Rp100.000.000 = Rp10.000.000. Penyewa wajib memotong dan menyetorkan ke negara.
Cara Menggunakan Kalkulator
- Pilih jenis penghasilan: Tentukan objek pajak — sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi, bunga deposito, dividen, hadiah undian, atau pengalihan properti.
- Lengkapi detail tambahan: Untuk jasa konstruksi, pilih kualifikasi usaha. Untuk pengalihan properti, pilih jenis properti.
- Masukkan jumlah bruto: Isi nilai transaksi sebelum dipotong pajak.
- Lihat hasil: Kalkulator menampilkan PPh Final yang harus dipotong/disetor.
FAQ
Apa itu PPh Final Pasal 4 ayat (2)?
PPh Final Pasal 4(2) adalah pajak yang dipotong sekali saat transaksi terjadi dan bersifat final, artinya tidak dikreditkan lagi di SPT Tahunan. Berlaku untuk sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi, bunga deposito, dividen Orang Pribadi, hadiah undian, dan pengalihan tanah/bangunan.
Berapa tarif PPh final sewa tanah dan bangunan?
Tarifnya 10% dari jumlah bruto nilai sewa, sesuai PP 34/2017. Berlaku untuk sewa tanah, rumah, gedung perkantoran, toko, gudang, dan bangunan sejenis.
Kenapa tarif jasa konstruksi berbeda-beda?
Tarif PPh final jasa konstruksi ditentukan berdasarkan kualifikasi usaha penyedia jasa dan perannya (pelaksana atau perencana/pengawas), berkisar 2%–6% sesuai PP 9/2022.
Apa beda PPh Final 4(2) dengan PPh 23?
PPh 4(2) bersifat final dan langsung lunas, sedangkan PPh 23 tidak final dan bisa dikreditkan sebagai pembayaran pajak di muka dalam SPT Tahunan.