Kalkulator PPh Final Pasal 4 Ayat (2)

Hitung PPh Final Pasal 4(2) untuk sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi, bunga deposito, dividen Orang Pribadi, hadiah undian, dan pengalihan tanah/bangunan.

Tabel Tarif PPh Final Pasal 4 Ayat (2)

Jenis PenghasilanTarifDasar Hukum
Sewa tanah/bangunan10%PP 34/2017
Bunga deposito & tabungan20%PP 131/2000
Dividen diterima Orang Pribadi10%PP 19/2009
Hadiah undian/lotere25%PP 132/2000
Pengalihan tanah/bangunan umum2,5%PP 34/2016
Pengalihan rumah sederhana1%PP 34/2016
Omzet UMKM0,5%PP 55/2022

Tarif Jasa Konstruksi Berdasarkan Kualifikasi

Peran & KualifikasiTarif
Pelaksana — kualifikasi kecil2%
Pelaksana — kualifikasi menengah/besar3%
Pelaksana — tanpa kualifikasi4%
Perencana/pengawas — berkualifikasi4%
Perencana/pengawas — tanpa kualifikasi6%

Contoh Perhitungan

Sewa rumah Rp100.000.000/tahun → PPh Final = 10% x Rp100.000.000 = Rp10.000.000. Penyewa wajib memotong dan menyetorkan ke negara.

Cara Menggunakan Kalkulator

  1. Pilih jenis penghasilan: Tentukan objek pajak — sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi, bunga deposito, dividen, hadiah undian, atau pengalihan properti.
  2. Lengkapi detail tambahan: Untuk jasa konstruksi, pilih kualifikasi usaha. Untuk pengalihan properti, pilih jenis properti.
  3. Masukkan jumlah bruto: Isi nilai transaksi sebelum dipotong pajak.
  4. Lihat hasil: Kalkulator menampilkan PPh Final yang harus dipotong/disetor.

FAQ

Apa itu PPh Final Pasal 4 ayat (2)?

PPh Final Pasal 4(2) adalah pajak yang dipotong sekali saat transaksi terjadi dan bersifat final, artinya tidak dikreditkan lagi di SPT Tahunan. Berlaku untuk sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi, bunga deposito, dividen Orang Pribadi, hadiah undian, dan pengalihan tanah/bangunan.

Berapa tarif PPh final sewa tanah dan bangunan?

Tarifnya 10% dari jumlah bruto nilai sewa, sesuai PP 34/2017. Berlaku untuk sewa tanah, rumah, gedung perkantoran, toko, gudang, dan bangunan sejenis.

Kenapa tarif jasa konstruksi berbeda-beda?

Tarif PPh final jasa konstruksi ditentukan berdasarkan kualifikasi usaha penyedia jasa dan perannya (pelaksana atau perencana/pengawas), berkisar 2%–6% sesuai PP 9/2022.

Apa beda PPh Final 4(2) dengan PPh 23?

PPh 4(2) bersifat final dan langsung lunas, sedangkan PPh 23 tidak final dan bisa dikreditkan sebagai pembayaran pajak di muka dalam SPT Tahunan.

Kalkulator Terkait