Kalkulator PPh 22
Hitung PPh Pasal 22 atas impor barang, pembelian oleh instansi pemerintah/BUMN, penjualan hasil produksi industri tertentu, dan barang tergolong sangat mewah.
Tabel Tarif PPh 22
| Jenis Transaksi | Tarif |
|---|---|
| Impor — menggunakan API | 2,5% |
| Impor — tanpa API | 7,5% |
| Impor — barang tidak dikuasai | 7,5% |
| Pembelian oleh instansi pemerintah/BUMN | 1,5% |
| Penjualan semen | 0,25% |
| Penjualan kertas | 0,1% |
| Penjualan baja | 0,3% |
| Penjualan otomotif | 0,45% |
| Penjualan farmasi/obat | 0,3% |
| Penjualan rumah/apartemen mewah | 1% |
| Penjualan barang sangat mewah lainnya | 5% |
| Tanpa NPWP | +100% dari tarif normal |
Contoh Perhitungan Impor
Nilai impor Rp100.000.000, importir ber-API → PPh 22 = 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000.
Cara Menggunakan Kalkulator
- Pilih jenis transaksi: Tentukan jenis transaksi — impor, pembelian pemerintah, penjualan hasil produksi, atau barang mewah.
- Masukkan nilai transaksi: Isi nilai impor, harga beli, atau harga jual sesuai jenis transaksi.
- Pilih status NPWP: Tentukan status NPWP pihak yang dipungut.
- Lihat hasil: Kalkulator menampilkan PPh 22 yang dipungut.
FAQ
Berapa tarif PPh 22 untuk barang impor?
Importir dengan Angka Pengenal Importir (API) dikenakan 2,5% dari nilai impor. Tanpa API, tarifnya naik menjadi 7,5%. Barang yang tidak dikuasai dikenakan 7,5% dari harga jual lelang.
Siapa yang memungut PPh 22?
PPh 22 dipungut oleh bendahara pemerintah, badan tertentu (termasuk yang menangani impor), atau Wajib Pajak Badan tertentu atas penjualan barang tergolong sangat mewah.
Berapa tarif PPh 22 untuk pembelian oleh instansi pemerintah?
Tarifnya 1,5% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN), berlaku untuk pembelian oleh Bendahara Pemerintah maupun BUMN/BUMD.
Apakah PPh 22 bisa dikreditkan?
Pada umumnya PPh 22 tidak final, sehingga dapat dikreditkan sebagai pembayaran pajak di muka dalam SPT Tahunan, kecuali untuk objek tertentu yang diatur final oleh PMK terkait.