Kalkulator PPh 23
Hitung PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa harta, dan jasa. Termasuk tarif efektif royalti untuk Orang Pribadi.
Tarif PPh 23
| Jenis Penghasilan | Tarif |
|---|---|
| Dividen | 15% |
| Bunga pinjaman, premium, diskonto | 15% |
| Royalti — Wajib Pajak Badan | 15% |
| Royalti — Orang Pribadi | 6% (tarif efektif) |
| Hadiah, penghargaan, bonus | 15% |
| Sewa harta selain tanah/bangunan | 2% |
| Jasa teknik, manajemen, konsultan | 2% |
| Tanpa NPWP | +100% dari tarif normal |
Cara Menghitung PPh 23 Royalti
Untuk Wajib Pajak Badan, PPh 23 royalti = 15% x jumlah bruto. Untuk Orang Pribadi, dasar pengenaan pajak dihitung dari norma neto 40% x bruto, sehingga tarif efektif = 6% x jumlah bruto (PER-1/PJ/2023).
Contoh: Royalti Rp50.000.000 ke penulis (OP, ber-NPWP) → PPh 23 = 6% x Rp50.000.000 = Rp3.000.000. Diterima bersih = Rp47.000.000.
PPh 23 atas Beban Bunga
Bunga pinjaman dikenakan PPh 23 sebesar 15% dari jumlah bruto. Pengecualian: bunga yang dibayarkan ke bank tidak termasuk objek PPh 23. Perlu dibedakan dengan bunga deposito yang masuk PPh Final Pasal 4 ayat (2) — lihat Kalkulator PPh Final 4(2).
Cara Menggunakan Kalkulator
- Pilih jenis penghasilan: Pilih objek PPh 23 sesuai transaksi Anda — dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa harta, atau jasa.
- Masukkan jumlah bruto: Isi nilai bruto penghasilan sebelum dipotong pajak.
- Pilih status NPWP: Tentukan apakah penerima penghasilan memiliki NPWP atau tidak.
- Lihat hasil: Kalkulator langsung menampilkan PPh 23 yang dipotong dan jumlah bersih yang diterima.
FAQ
Berapa tarif PPh 23 atas royalti?
Untuk Wajib Pajak Badan, tarifnya 15% dari jumlah bruto. Untuk Orang Pribadi, dasar pengenaan pajaknya dihitung dari norma penghitungan neto 40% dari bruto, sehingga tarif efektifnya menjadi 6% dari jumlah bruto sesuai PER-1/PJ/2023.
Apakah bunga pinjaman kena PPh 23?
Ya, bunga pinjaman termasuk premium, diskonto, dan imbalan jaminan pengembalian utang dikenakan PPh 23 sebesar 15% dari jumlah bruto. Pengecualiannya adalah bunga yang dibayarkan ke bank, yang tidak termasuk objek PPh 23.
Apa bedanya PPh 23 dengan PPh Final Pasal 4 ayat (2)?
PPh 23 tidak final — dapat dikreditkan sebagai pembayaran pajak di muka dalam SPT Tahunan. PPh 4(2) bersifat final, kewajiban pajaknya selesai begitu dipotong dan tidak dihitung lagi di SPT Tahunan.
Apa yang terjadi jika penerima penghasilan tidak punya NPWP?
Tarif pemotongan PPh 23 menjadi lebih tinggi 100% dari tarif normal jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP.
Siapa yang wajib memotong PPh 23?
Pihak yang membayarkan penghasilan (pemberi kerja, penyewa, perusahaan pemberi royalti, dsb) wajib memotong PPh 23 sebelum penghasilan dibayarkan kepada penerima.