Kalkulator PPh Final UMKM 0,5%

Hitung PPh Final 0,5% untuk UMKM sesuai PP 55/2022, termasuk fasilitas bebas pajak Rp500 juta pertama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Apa itu PPh Final UMKM 0,5% & Dasar Hukum

PPh Final UMKM adalah pajak penghasilan dengan tarif 0,5% dari omzet bulanan, diatur dalam PP 55/2022 sebagai pengganti PP 23/2018. Skema ini berlaku untuk UMKM dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun.

Fasilitas Bebas Pajak Rp500 Juta untuk Orang Pribadi

Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi, omzet sampai Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak tidak dikenakan pajak sama sekali. Baru omzet di atas Rp500 juta yang dikenakan tarif 0,5%.

Contoh: Akumulasi omzet Jan-Nov = Rp480 juta, Omzet Desember = Rp50 juta. Total = Rp530 juta. Omzet kena pajak = Rp530 juta - Rp500 juta = Rp30 juta. PPh = 0,5% × Rp30 juta = Rp150.000

Batas Omzet Rp4,8 Miliar dan Batas Waktu Penggunaan Skema

  • Skema berlaku selama omzet tahunan ≤ Rp4,8 miliar
  • Batas waktu: 7 tahun (Orang Pribadi), 4 tahun (CV/Firma), 3 tahun (PT)
  • Jika melewati batas, tahun berikutnya harus pakai tarif normal

Cara Menggunakan Kalkulator PPh UMKM

  1. Pilih jenis wajib pajak: Pilih apakah Orang Pribadi atau Badan (PT/CV).
  2. Masukkan akumulasi omzet: Isi total omzet tahun ini sebelum bulan ini.
  3. Masukkan omzet bulan ini: Isi omzet bulan berjalan.
  4. Lihat hasil: Kalkulator menampilkan PPh terutang dengan mempertimbangkan fasilitas bebas pajak Rp500 juta untuk Orang Pribadi.

FAQ

Berapa tarif PPh Final UMKM?

Tarifnya 0,5% dari omzet bulanan, sesuai PP 55/2022. Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi, ada fasilitas tambahan: omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenakan PPh sama sekali, baru sisanya yang kena tarif 0,5%.

Apakah Wajib Pajak Badan (PT/CV) juga dapat fasilitas bebas pajak Rp500 juta?

Tidak. Fasilitas bebas pajak Rp500 juta pertama hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib Pajak Badan dikenakan PPh Final 0,5% langsung dari omzet sejak rupiah pertama.

Sampai kapan bisa pakai skema PPh Final 0,5%?

Skema ini berlaku selama omzet tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar, dan ada batas waktu penggunaan maksimal (7 tahun untuk Orang Pribadi, 4 tahun untuk Badan berbentuk CV/Firma, 3 tahun untuk PT).

Apa yang terjadi kalau omzet tahunan melebihi Rp4,8 miliar?

Begitu akumulasi omzet dalam satu tahun pajak melebihi Rp4,8 miliar, sisa omzet di tahun tersebut sudah tidak bisa lagi memakai skema final 0,5%, dan mulai tahun pajak berikutnya wajib menggunakan skema tarif normal PPh Badan/Orang Pribadi.

Kalkulator Terkait