Keuangan Islam

Zakat Emas dan Perak: Cara Menghitungnya

6 Maret 20268 min baca

Emas dan perak adalah harta yang wajib dizakati jika telah mencapai nisab dan haul.

1Nisab Emas dan Perak

Nisab Emas: 85 gram emas murni (24 karat)
Nisab Perak: 595 gram perak murni

Tarif: 2.5%

Perhiasan yang Dipakai:
- Ulama berbeda pendapat tentang perhiasan yang dipakai sehari-hari
- Pendapat yang kuat: perhiasan yang dipakai tidak wajib zakat
- Perhiasan yang disimpan/diinvestasikan: wajib zakat

Contoh Perhitungan:
Emas yang dimiliki: 100 gram (24K)
Nilai: 100 × Rp 1.200.000 = Rp 120.000.000
Zakat = Rp 120.000.000 × 2.5% = Rp 3.000.000

Hitung Zakat Emas

Hitung zakat emas dan perak Anda.

Hitung Zakat Emas

Panduan Terkait