Keuangan Islam

Panduan Lengkap Pembagian Warisan dalam Islam

6 Maret 202615 min baca

Faraidh adalah ilmu yang mempelajari pembagian harta warisan dalam Islam. Allah SWT telah menetapkan ketentuan pembagian warisan secara detail dalam Al-Quran untuk menjamin keadilan bagi seluruh ahli waris.

1Dasar Hukum Waris Islam

Pembagian warisan dalam Islam diatur dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Allah SWT berfirman:

"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan..." (QS. An-Nisa: 11)

Prinsip Dasar Faraidh:
1. Bagian laki-laki 2× bagian perempuan (dalam kondisi setara)
2. Ahli waris dekat menghalangi yang jauh
3. Ada bagian tetap (fardh) dan sisa (ashabah)

2Bagian Ahli Waris

Bagian Suami:
- 1/2 jika istri tidak punya anak
- 1/4 jika istri punya anak

Bagian Istri:
- 1/4 jika suami tidak punya anak
- 1/8 jika suami punya anak

Bagian Anak:
- Anak laki-laki mendapat 2× bagian anak perempuan
- Jika hanya ada anak perempuan tunggal: 1/2
- Jika ada 2+ anak perempuan saja: 2/3 (dibagi rata)

Bagian Orang Tua:
- Ayah: 1/6 jika ada anak, ashabah jika tidak ada anak
- Ibu: 1/6 jika ada anak atau saudara, 1/3 jika tidak ada

Hitung Pembagian Waris

Gunakan kalkulator waris Islam untuk menghitung pembagian harta sesuai faraidh.

Hitung Waris Islam

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Panduan Terkait