Panduan Lengkap Pembagian Warisan dalam Islam

Faraidh adalah ilmu yang mempelajari pembagian harta warisan dalam Islam. Allah SWT telah menetapkan ketentuan pembagian warisan secara detail dalam Al-Quran untuk menjamin keadilan bagi seluruh ahli waris.

FAQ

Siapa saja yang berhak menerima warisan dalam Islam?

Ahli waris utama adalah: anak (laki-laki dan perempuan), suami/istri, ayah, ibu, saudara (jika tidak ada anak), dan cucu (jika tidak ada anak).

Berapa bagian anak laki-laki dan perempuan?

Anak laki-laki mendapat bagian 2x lipat dari anak perempuan. Ini karena laki-laki memiliki kewajiban nafkah keluarga.